Jaksa Diminta Jemput Paksa Bekas General Manager PLN
MAKASSAR -- Jaksa penuntut umum diminta menjemput paksa bekas General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkit Jaringan Sulawesi Maluku dan Papua, Ahmad Siang.
"Ketidakhadiran saksi telah menghambat jalannya sidang," kata Petrus Pice, pengacara salah seorang terdakwa dalam kasus ini, kepada Tempo kemarin.
Petrus mengatakan mangkirnya Ahmad dalam persidangan mengakibatkan tidak terungkapnya fakta-fakta yang perlu dipaparkan. Menurut dia, Ahmad selak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini