maaf email atau password anda salah


Jaksa Diminta Jemput Paksa Bekas General Manager PLN

Ahmad belum memberi konfirmasi ihwal kehadirannya dalam sidang Rabu pekan ini.

arsip tempo : 171388930280.

. tempo : 171388930280.

MAKASSAR -- Jaksa penuntut umum diminta menjemput paksa bekas General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkit Jaringan Sulawesi Maluku dan Papua, Ahmad Siang.

"Ketidakhadiran saksi telah menghambat jalannya sidang," kata Petrus Pice, pengacara salah seorang terdakwa dalam kasus ini, kepada Tempo kemarin.

Petrus mengatakan mangkirnya Ahmad dalam persidangan mengakibatkan tidak terungkapnya fakta-fakta yang perlu dipaparkan. Menurut dia, Ahmad selak

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024

  • 20 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan