maaf email atau password anda salah


Terdakwa Korupsi Kabel PLN Tolak Putusan Sela

MAKASSAR - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pemasangan kabel bawah tanah, Abdul Rahman Tinri, akan mengajukan perlawanan terkait dengan putusan sela hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, yang menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa. Rahman berencana membawa kasus itu ke Pengadilan Tinggi Makassar.

"Putusan sela hakim mengabaikan fakta-fakta eksepsi," kata pengacara Rahman, Ivida Dewi Amrih Suci, kemarin.

arsip tempo : 171391721675.

. tempo : 171391721675.

MAKASSAR - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pemasangan kabel bawah tanah, Abdul Rahman Tinri, akan mengajukan perlawanan terkait dengan putusan sela hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, yang menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa. Rahman berencana membawa kasus itu ke Pengadilan Tinggi Makassar.

"Putusan sela hakim mengabaikan fakta-fakta eksepsi," kata pengacara Rahman, Ivida Dewi Amrih Suci, kemarin.

Dalam sidang di P

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan