maaf email atau password anda salah


Penahanan Tersangka Diperketat

MAKASSAR - Konseptor dan Ketua Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Andi Hamzah, menyatakan salah satu poin penting dalam rancangan undang-undang itu adalah proses penahanan tersangka. "Pada prinsipnya, hakimlah yang mestinya melakukan penahanan kepada seseorang yang dinilai bersalah," ujarnya.

Menurut Hamzah, penahanan seorang tersangka atau terdakwa sebaiknya diperketat. "Jika ada seseorang yang ditangkap harus segera dibawa secara fisik ke depan hakim," kata Hamzah, ketika menjadi pembicara dalam seminar bertajuk "Harmonisasi Hukum Pidana dan Melalui Sinkronisasi KUHAP dan Kitab Undang-udang Hukum Pidana (KUHP)" di Makassar kemarin.

arsip tempo : 171404924342.

. tempo : 171404924342.

MAKASSAR - Konseptor dan Ketua Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Andi Hamzah, menyatakan salah satu poin penting dalam rancangan undang-undang itu adalah proses penahanan tersangka. "Pada prinsipnya, hakimlah yang mestinya melakukan penahanan kepada seseorang yang dinilai bersalah," ujarnya.

Menurut Hamzah, penahanan seorang tersangka atau terdakwa sebaiknya diperketat. "Jika ada seseorang yang dit

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan