Perda Bantuan Hukum Warga Miskin Diprioritaskan
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar memprioritaskan pembuatan peraturan daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu pada 2014. Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 65 Tahun 2009 tentang Bantuan Hukum Orang Kurang Mampu akan ditingkatkan menjadi peraturan daerah.
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar memprioritaskan pembuatan peraturan daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu pada 2014. Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 65 Tahun 2009 tentang Bantuan Hukum Orang Kurang Mampu akan ditingkatkan menjadi peraturan daerah.
"Sebab, status perwali tidak bisa menjadi dasar hukum kuat dalam menyalurkan anggaran bantuan hukum," ujar Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar, Apriady, di balai kota
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini