Pembunuh Juru Parkir Divonis 4,5 Tahun Penjara
MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar kemarin memvonis terdakwa Amiruddin alias Amir, 28 tahun, dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 170 ayat 2 poin 3 KUHP, yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban tewas," kata ketua majelis hakim, Muhammad Damis.
MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar kemarin memvonis terdakwa Amiruddin alias Amir, 28 tahun, dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 170 ayat 2 poin 3 KUHP, yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban tewas," kata ketua majelis hakim, Muhammad Damis.
Menurut Damis, Amiruddin bersama-sama dengan Hariadi Goro, 30 tahun, menganiaya Adi Tika, 29
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini