Kejaksaan Tunggu Perintah Penyidikan Kasus Chalik Suang
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar belum menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan, Abdul Chalik Suang, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita hamil. "Sampai saat ini, penyidik polisi belum mengirimnya," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan, Muhammad Irwan Datuiding, kepada Tempo kemarin.
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar belum menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan, Abdul Chalik Suang, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita hamil. "Sampai saat ini, penyidik polisi belum mengirimnya," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan, Muhammad Irwan Datuiding, kepada Tempo kemarin.
Chalik Suang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus duga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini