Calon Legislator Wajib Laporkan Rekening Dana Kampanye
MAKASSAR - Setiap calon anggota legislatif wajib melaporkan rekening bank yang digunakan untuk menampung dana kampanye. Pelaporan nomor rekening bank tersebut bertujuan mencegah dana kampanye dari hasil korupsi, narkoba, atau kejahatan lain.
"Batas akhir sampai 2 Maret 2104 untuk penyerahan rekening kampanye calon legislator," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan, Misnah Attas, kepada Tempo kemarin.
Misnah mengatakan, ketentuan pel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini