Pembunuh Karyawati Binatu Terancam 15 Tahun Bui
MAKASSAR - Asrul, 18 tahun, tersangka pembunuh Nur Halimah, 21 tahun, terancam hukuman 15 tahun penjara. Sebab, penyidik Kepolisian Sektor Rappocini, yang menangani kasusnya, menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dan pemerkosaan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Rappocini Inspektur Satu Andi Abdul Haris Abubakar mengatakan Asrul adalah pelaku tunggal. Polisi menemukan 12 luka tusukan pada tubuh karyawan perusahaan binatu Ratu di Jalan Emi Saelan III, Kecamatan Rappocini, Makassar, itu.
MAKASSAR - Asrul, 18 tahun, tersangka pembunuh Nur Halimah, 21 tahun, terancam hukuman 15 tahun penjara. Sebab, penyidik Kepolisian Sektor Rappocini, yang menangani kasusnya, menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dan pemerkosaan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Rappocini Inspektur Satu Andi Abdul Haris Abubakar mengatakan Asrul adalah pelaku tunggal. Polisi menemukan 12 l
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini