maaf email atau password anda salah


Pembunuh Karyawati Binatu Terancam 15 Tahun Bui

MAKASSAR - Asrul, 18 tahun, tersangka pembunuh Nur Halimah, 21 tahun, terancam hukuman 15 tahun penjara. Sebab, penyidik Kepolisian Sektor Rappocini, yang menangani kasusnya, menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dan pemerkosaan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Rappocini Inspektur Satu Andi Abdul Haris Abubakar mengatakan Asrul adalah pelaku tunggal. Polisi menemukan 12 luka tusukan pada tubuh karyawan perusahaan binatu Ratu di Jalan Emi Saelan III, Kecamatan Rappocini, Makassar, itu.

arsip tempo : 172644220348.

. tempo : 172644220348.

MAKASSAR - Asrul, 18 tahun, tersangka pembunuh Nur Halimah, 21 tahun, terancam hukuman 15 tahun penjara. Sebab, penyidik Kepolisian Sektor Rappocini, yang menangani kasusnya, menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dan pemerkosaan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Rappocini Inspektur Satu Andi Abdul Haris Abubakar mengatakan Asrul adalah pelaku tunggal. Polisi menemukan 12 l

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 16 September 2024

  • 15 September 2024

  • 14 September 2024

  • 13 September 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan