Dua Hotel Dituding Langgar Lingkungan
MAKASSAR - Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Sulawesi Selatan Andi Hasbi Nur menyebutkan, dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup Nomor 40 Tahun 2013, dimuat sejumlah pelanggaran Hotel Grand Clarion dan Hotel Aryaduta, di Makassar.
MAKASSAR - Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Sulawesi Selatan Andi Hasbi Nur menyebutkan, dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup Nomor 40 Tahun 2013, dimuat sejumlah pelanggaran Hotel Grand Clarion dan Hotel Aryaduta, di Makassar.
Hasbi menyebutkan, kedua hotel itu dalam kinerja Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak optimal, tak memiliki tempat penyimpanan sementara bagi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Selain itu,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini