Kejaksaan Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi PTPN XIV
MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat kembali menetapkan tersangka dugaan korupsi di PT Perkebunan Nusantara XIV Makassar. "Tersangka berinisial TH," kata juru bicara Kejaksaan Nur Alim Rachim kemarin.
Namun Nur Alim menolak membeberkan peran dan perbuatan tersangka.
Sumber Tempo di Kejaksaan menyebutkan, tersangka adalah salah seorang pemilik perusahaan PT RI selaku rekanan yang mengerjakan sejumlah proyek di PT Perkeb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini