Polisi Penembak Mahasiswa Dinyatakan Tak Bersalah
MAKASSAR - Brigadir Yusuf, anggota Reserse Mobil Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, yang menembak mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta, Aksal alias Wawa, 26 tahun, dinyatakan tidak bersalah. "Untuk sementara disimpulkan bahwa penembakan dilakukan karena membela diri. Keterangan saksi-saksi menguatkan fakta itu," kata Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Wisnu Sandjaja, di kantornya, kemarin.
MAKASSAR - Brigadir Yusuf, anggota Reserse Mobil Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, yang menembak mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta, Aksal alias Wawa, 26 tahun, dinyatakan tidak bersalah. "Untuk sementara disimpulkan bahwa penembakan dilakukan karena membela diri. Keterangan saksi-saksi menguatkan fakta itu," kata Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Wisnu Sandjaja, di kantornya, kemarin.
Menurut Wisnu, 10 saksi, yang terdiri atas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini