Terdakwa Maling Rumput Dibebaskan
GOWA - Sembilan terdakwa kasus pencurian tujuh batang rumput liar (Lantebung) kemarin dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa. "Para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan," kata salah seorang anggota majelis hakim, Yoga Dwi Ariastomo Nugroho.
GOWA - Sembilan terdakwa kasus pencurian tujuh batang rumput liar (Lantebung) kemarin dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa. "Para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan," kata salah seorang anggota majelis hakim, Yoga Dwi Ariastomo Nugroho.
Mereka, warga Desa Tonasa, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, itu adalah Hama, Jumaing, M. Saing, Masri, Syahrir, Arief, Arifuddin, Caco, dan Mustakim. Menurut Yoga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini