279 Ribu Warga Makassar Belum Urus E-KTP
MAKASSAR - Dinas Catatan Sipil Kota Makassar mencatat, hingga saat ini ada 279 ribu orang yang belum menjalani rekam kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di kantor kecamatan.
"Kami imbau kepada seluruh wajib KTP Makassar segera ke kantor kecamatan untuk melakukan rekam e-KTP. Ini sangat penting karena mulai 1 Januari 2014, KTP konvensional (non-elektronik) tidak berlaku lagi," kata Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Makassar Nielma Palamba, di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini