Kasus Jembatan Bamba Disidangkan
MAKASSAR - Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Bamba, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang, mulai disidangkan, kemarin. Dalam dakwaannya, jaksa menilai Gamri Genisa dan Muhammad Husain Zain lalai melaksanakan proyek pembangunan jembatan. "Karenanya terdakwa diduga telah merugikan negara Rp 2,3 miliar," kata jaksa penuntut umum Sinrang pada saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.
Dalam proyek senilai Rp
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini