Terdakwa Kredit Fiktif BNI Mulai Diadili
MAKASSAR -- Empat terdakwa dugaan korupsi kredit fiktif di PT BNI (persero) Tbk Parepare mulai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. "Terdakwa secara bersama-sama melakukan manipulasi debitur untuk pencairan kredit," kata jaksa Muhammad Yusuf Putra saat membacakan dakwaan, kemarin.
Terdakwa adalah bekas Wakil Kepala Cabang BNI Parepare Supatmo. Tiga terdakwa lainnya adalah pemilik perusahaan yang mengambil kredit usaha ra
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini