Kejaksaan Batal Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Beasiswa
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan batal menetapkan tersangka dugaan korupsi beasiswa perawat dan bidan di Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan. "Penyidik masih kekurangan bukti," kata Asisten Pidana Khusus, Chaerul Amir, kemarin.
"Penyidik menemukan adanya pemotongan yang diduga sebagai kerugian negara," kata Chaerul. Dana beasiswa sebanyak Rp 135 juta tidak mengalir ke 160 mahasiswa penerima.
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan batal menetapkan tersangka dugaan korupsi beasiswa perawat dan bidan di Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan. "Penyidik masih kekurangan bukti," kata Asisten Pidana Khusus, Chaerul Amir, kemarin.
"Penyidik menemukan adanya pemotongan yang diduga sebagai kerugian negara," kata Chaerul. Dana beasiswa sebanyak Rp 135 juta tidak mengalir ke 160 mahasiswa penerima.
Hanya, penggunaan beasiswa yang dipotong terse
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini