Tamsil dan Andi Terancam Dipidana
MAKASSAR -- Juru bicara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar, Dede Arwinsyah, menegaskan bahwa calon Wali Kota Makassar Tamsil Linrung terancam pidana karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dede menuturkan, Tamsil diduga melanggar Pasal 82 dan 117. Pasal 82 menyebutkan pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini