Pengusaha Minta Aturan Penutupan Usaha Hiburan Direvisi
MAKASSAR - Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam Makassar Zulkarnain Ali Naru meminta pemerintah kota merevisi aturan penutupan usaha hiburan malam pada hari-hari besar keagamaan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011.
"Perlu dilihat juga sisi untung-rugi pengusaha, mengingat banyaknya akumulasi jumlah hari penutupan memberatkan kami," kata Zulkarnain, saat mengadu ke Balai Kota Makassar, kemarin. Menurut dia, penutupan tidak dilakukan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini