maaf email atau password anda salah


Bayar Pajak Bisa Lewat ATM dan Kantor Pos

MAKASSAR - Direktorat Jenderal Pajak memperkenalkan cara baru pembayaran wajib pajak melalui sistem yang diberi nama "billing system". Dengan sistem baru ini, para wajib pajak tak perlu membuat surat setoran pajak (SSP) manual.

"Melalui sistem ini, wajib pajak cukup menyampaikan setoran pajaknya, ditambah kode billing, ke bank persepsi atau Kantor Pos sehingga pembayaran dapat dilakukan melalui ATM maupun di Kantor Pos," kata Kepala Bidang P2 Humas Pajak Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Hamdi Anizah Pratama, kemarin.

arsip tempo : 171406034993.

. tempo : 171406034993.

MAKASSAR - Direktorat Jenderal Pajak memperkenalkan cara baru pembayaran wajib pajak melalui sistem yang diberi nama "billing system". Dengan sistem baru ini, para wajib pajak tak perlu membuat surat setoran pajak (SSP) manual.

"Melalui sistem ini, wajib pajak cukup menyampaikan setoran pajaknya, ditambah kode billing, ke bank persepsi atau Kantor Pos sehingga pembayaran dapat dilakukan melalui ATM maupun di Kantor Pos," kata Kepala Bidang P2 Humas

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan