Bayar Pajak Bisa Lewat ATM dan Kantor Pos
MAKASSAR - Direktorat Jenderal Pajak memperkenalkan cara baru pembayaran wajib pajak melalui sistem yang diberi nama "billing system". Dengan sistem baru ini, para wajib pajak tak perlu membuat surat setoran pajak (SSP) manual.
"Melalui sistem ini, wajib pajak cukup menyampaikan setoran pajaknya, ditambah kode billing, ke bank persepsi atau Kantor Pos sehingga pembayaran dapat dilakukan melalui ATM maupun di Kantor Pos," kata Kepala Bidang P2 Humas Pajak Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Hamdi Anizah Pratama, kemarin.
MAKASSAR - Direktorat Jenderal Pajak memperkenalkan cara baru pembayaran wajib pajak melalui sistem yang diberi nama "billing system". Dengan sistem baru ini, para wajib pajak tak perlu membuat surat setoran pajak (SSP) manual.
"Melalui sistem ini, wajib pajak cukup menyampaikan setoran pajaknya, ditambah kode billing, ke bank persepsi atau Kantor Pos sehingga pembayaran dapat dilakukan melalui ATM maupun di Kantor Pos," kata Kepala Bidang P2 Humas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini