Ribuan Alat Peraga Kampanye Dicopot
MAKASSAR - Panitia Pengawas Pemilu Makassar menertibkan sekitar 8.661 alat peraga pasangan calon yang akan bertarung di pemilihan Wali Kota Makassar. Penertiban itu dilakukan sejak empat hari lalu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
MAKASSAR - Panitia Pengawas Pemilu Makassar menertibkan sekitar 8.661 alat peraga pasangan calon yang akan bertarung di pemilihan Wali Kota Makassar. Penertiban itu dilakukan sejak empat hari lalu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
"Dalam undang-undang tersebut jelas disebutkan bahwa seluruh pasangan calon dilarang melakukan kampanye sampai masa kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU Makassar," kata Ketua Panitia Pengawas, Amir Ily
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini