Kawasan COI Segera Direklamasi
MAKASSAR - Keinginan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mereklamasi kawasan Center Point of Indonesia (COI) seluas 157 hektare di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar, segera terealisasi. Pemprov setempat telah menetapkan PT Yasmin Bumi Asri-perusahaan asal Jakarta-sebagai pemenang tender yang akan melakukan reklamasi.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan PT Yasmin Bumi Asri telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) beb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini