KPI Tegur Seluruh Stasiun TV dan Radio
MAKASSAR - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sulawesi Selatan menegur semua lembaga penyiaran, yakni stasiun radio dan televisi, di Sulawesi Selatan. Seluruh stasiun radio dan televisi itu dianggap tidak menjalankan kewajiban menyiarkan iklan layanan masyarakat.
MAKASSAR - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sulawesi Selatan menegur semua lembaga penyiaran, yakni stasiun radio dan televisi, di Sulawesi Selatan. Seluruh stasiun radio dan televisi itu dianggap tidak menjalankan kewajiban menyiarkan iklan layanan masyarakat.
"Kewajiban melaksanakan iklan layanan masyarakat itu jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," kata Ketua KPI Sulawesi Selatan Rusdin Tompo kepada Tempo kema
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini