Penjual Parsel Kedaluwarsa Diancam dengan Sanksi Berat
MAKASSAR -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar akan terus mengawasi penjualan parsel Lebaran di sejumlah toko dan supermarket. Pemerintah melarang penjualan barang-barang kedaluwarsa. Pedagang yang kedapatan menjual parsel kedaluwarsa terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
MAKASSAR -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar akan terus mengawasi penjualan parsel Lebaran di sejumlah toko dan supermarket. Pemerintah melarang penjualan barang-barang kedaluwarsa. Pedagang yang kedapatan menjual parsel kedaluwarsa terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kalau ada temuan langsung, kami panggil dan suruh buat surat pern
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini