5 Bulan Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dieksekusi Kejaksaan
MAKASSAR - Personel Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap Sudirman, 35 tahun, terpidana korupsi rehabilitasi kantor Puskesmas Lappariaja, Bone. "Terpidana ditangkap karena tidak kooperatif memenuhi panggilan," kata Asisten Intelijen Andi Iqbal Arief kemarin.
Sudirman ditangkap di depan Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Jalan Pintu II Kampus Universitas Hasanuddin. Saat ditangkap, terpidana tidak melakukan perlawanan.
Penyidik tel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini