Kantor Pos Kembalikan 14 Ribu Kartu Penerima BLSM
MAKASSAR - PT Pos Indonesia (persero) area Sulawesi mengembalikan 14.218 kartu perlindungan sosial untuk penerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan. Musababnya, penerima kartu perlindungan sosial ini dianggap tak berhak menerima BLSM karena sudah meninggal, berpindah domisili, dan sudah tidak miskin lagi.
MAKASSAR - PT Pos Indonesia (persero) area Sulawesi mengembalikan 14.218 kartu perlindungan sosial untuk penerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan. Musababnya, penerima kartu perlindungan sosial ini dianggap tak berhak menerima BLSM karena sudah meninggal, berpindah domisili, dan sudah tidak miskin lagi.
"Jika sampai 31 Juli mendatang kartu ini tak berhasil diserahkan, diusulkan untuk diberikan ke warga lain ya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini