Korupsi Kincir Angin Rugikan Negara Rp 3 Miliar
BULUKUMBA - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bulukumba Muhammad Ruslan Muin mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan pengawasaan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara atas kasus korupsi kincir angin mencapai Rp 3 miliar. Penyidik Kejaksaan saat ini memasuki tahap pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
BULUKUMBA - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bulukumba Muhammad Ruslan Muin mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan pengawasaan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara atas kasus korupsi kincir angin mencapai Rp 3 miliar. Penyidik Kejaksaan saat ini memasuki tahap pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Namun Ruslan belum memastikan jadwal pelimpahan berkas tersebut. "Berkas penyidikan cukup banyak sehingga butuh wak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini