Korban Penembakan Ancam Polisi
MAKASSAR - Keluarga Rahmat Makku, 21 tahun, korban penembakan oleh anggota Kepolisian Resor Gowa, berencana menempuh jalur hukum. Selasa lalu, kasus tersebut juga telah diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. "Pelaku harus dihukum. Anakku tidak bersalah," kata ibu Rahmat, Rohani Daeng Jinne, kemarin.
MAKASSAR - Keluarga Rahmat Makku, 21 tahun, korban penembakan oleh anggota Kepolisian Resor Gowa, berencana menempuh jalur hukum. Selasa lalu, kasus tersebut juga telah diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. "Pelaku harus dihukum. Anakku tidak bersalah," kata ibu Rahmat, Rohani Daeng Jinne, kemarin.
Rahmat, yang hingga kemarin masih tergolek di Rumah Sakit Grestelina Makassar, menjadi korba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini