maaf email atau password anda salah


Tunjangan Hari Raya Dibayar pada H-7

MAKASSAR -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Saggaf Saleh, mengatakan tunjangan hari raya untuk para pegawai wajib dibayarkan tujuh hari sebelum Idul Fitri. Dinas Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran ke 12 ribu perusahaan soal pembayaran THR tersebut.

"Kalau ada perusahaan yang tidak membayar, akan ditegur," ujar Saggaf, kemarin.

arsip tempo : 171405991861.

. tempo : 171405991861.

MAKASSAR -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Saggaf Saleh, mengatakan tunjangan hari raya untuk para pegawai wajib dibayarkan tujuh hari sebelum Idul Fitri. Dinas Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran ke 12 ribu perusahaan soal pembayaran THR tersebut.

"Kalau ada perusahaan yang tidak membayar, akan ditegur," ujar Saggaf, kemarin.

Menurut Sagaf, nilai THR yang dikeluarkan disesuaikan dengan masa kerja pegawai. T

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan