DPRD Tolak Kenaikan Tarif Angkutan 28 Persen
MAKASSAR - Komisi D (Bidang Pembangunan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan menolak skema kenaikan tarif angkutan yang diajukan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Sulawesi Selatan sebesar 28 persen.
Penolakan kenaikan tarif sebesar itu disampaikan oleh Komisi dalam rapat koordinasi antara Komisi D dan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika serta Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sulawesi Selatan di ruang Komis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini