Jaringan Sabu Lintas Provinsi Terungkap
MAKASSAR - Kasus peredaran dan penyelundupan peredaran narkotik di Sulawesi Selatan tidak ada habisnya. Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat kembali membekuk tiga orang yang diduga pengedar narkotik jenis sabu lintas daerah, Selasa lalu. Mereka adalah Roni Baron, 34 tahun, Haerul (34), serta Eka Alias Nurul (22). Ketiganya sudah dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Na
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini