UKM Diharapkan Setorkan Sendiri Pajaknya
MAKASSAR - Usaha kecil dan menengah yang terkena pajak 1 persen diharapkan menghitung dan membayar sendiri pajaknya ke kantor pajak. Kepala Bidang P2 Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara, Hamdi Aniza Pertama, mengatakan pelaku usaha UKM yang beromzet Rp 4,8 miliar per tahun diharapkan membayar sendiri pajaknya tanpa menunggu petugas pajak.
MAKASSAR - Usaha kecil dan menengah yang terkena pajak 1 persen diharapkan menghitung dan membayar sendiri pajaknya ke kantor pajak. Kepala Bidang P2 Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara, Hamdi Aniza Pertama, mengatakan pelaku usaha UKM yang beromzet Rp 4,8 miliar per tahun diharapkan membayar sendiri pajaknya tanpa menunggu petugas pajak.
"Sistem perpajakan kita self-asessment, tidak a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini