maaf email atau password anda salah


UKM Diharapkan Setorkan Sendiri Pajaknya

MAKASSAR - Usaha kecil dan menengah yang terkena pajak 1 persen diharapkan menghitung dan membayar sendiri pajaknya ke kantor pajak. Kepala Bidang P2 Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara, Hamdi Aniza Pertama, mengatakan pelaku usaha UKM yang beromzet Rp 4,8 miliar per tahun diharapkan membayar sendiri pajaknya tanpa menunggu petugas pajak.

arsip tempo : 171389449618.

. tempo : 171389449618.

MAKASSAR - Usaha kecil dan menengah yang terkena pajak 1 persen diharapkan menghitung dan membayar sendiri pajaknya ke kantor pajak. Kepala Bidang P2 Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara, Hamdi Aniza Pertama, mengatakan pelaku usaha UKM yang beromzet Rp 4,8 miliar per tahun diharapkan membayar sendiri pajaknya tanpa menunggu petugas pajak.

"Sistem perpajakan kita self-asessment, tidak a

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024

  • 20 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan