Terdakwa Kredit Divonis 5 Tahun Bui
MAKASSAR -- Tajang H.S., terdakwa dugaan korupsi kredit modal kerja di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk cabang Somba Opu, Makassar, divonis 5 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana yang mengakibatkan kerugian negara," kata ketua majelis hakim, Pudjo Hunggul, kemarin.
MAKASSAR -- Tajang H.S., terdakwa dugaan korupsi kredit modal kerja di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk cabang Somba Opu, Makassar, divonis 5 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana yang mengakibatkan kerugian negara," kata ketua majelis hakim, Pudjo Hunggul, kemarin.
Vonis ini terbilang rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum terdakwa 11 tahun bui. Selain dijatuhi hukuman badan, terdak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini