Cabut Badik, Pengurus HIPMI Makassar Jadi Tersangka
MAKASSAR - Kepolisian Sektor Tamalate menetapkan Sabil Deppu, 32 tahun, sebagai tersangka pemilik senjata tajam. Wakil Sekretaris Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Makassar itu dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara.
Sabil ditangkap dalam kegiatan pembukaan musyawarah daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Sulawesi Selatan di Hotel Grand Clarion Makassar, Selasa malam lalu. "Tersa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini