maaf email atau password anda salah


Melanggar Perda Rokok, Izin Usaha Akan Dicabut

MAKASSAR -- Peraturan Daerah Kawasan Bebas Rokok dalam waktu dekat akan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Salah satu sanksi yang termuat dalam peraturan daerah itu adalah lembaga atau perusahaan yang melanggar akan dicabut izin usahanya. "Jika ada lembaga atau perusahaan yang tidak menyediakan ruang asap, kami akan mencabut izin usahanya," kata anggota panitia khusus Peraturan Daerah Kawasan Bebas Rokok, Soewarno Sudirman, kepada Tempo kemarin.

arsip tempo : 171387272850.

. tempo : 171387272850.

MAKASSAR -- Peraturan Daerah Kawasan Bebas Rokok dalam waktu dekat akan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Salah satu sanksi yang termuat dalam peraturan daerah itu adalah lembaga atau perusahaan yang melanggar akan dicabut izin usahanya. "Jika ada lembaga atau perusahaan yang tidak menyediakan ruang asap, kami akan mencabut izin usahanya," kata anggota panitia khusus Peraturan Daerah Kawasan Bebas Rokok, Soewarno Sudirma

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024

  • 20 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan