Anak Supomo Guntur Langgar Undang-Undang Kepegawaian
MAKASSAR - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Makassar menyatakan anak calon Wali Kota Makassar Supomo Guntur, Sulyadi Perdana Putra, melanggar Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian. Sebagai Lurah Sinrijala, Sulyadi dianggap tidak netral menjelang pemilihan Wali Kota Makassar.
"Lurah Sinrijala, Sulyadi, melanggar Undang-Undang Kepegawaian," kata juru bicara Panitia Pengawas, Dede Arwinsyah, kepada Tempo kemarin.
Sulyadi diperiksa P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini