PINRANG — Ahmad, pemilik sekaligus nakhoda kapal Cahaya Ilahi, ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden pesta nelayan di perairan Parepare, Ahad lalu sekitar pukul 09.00 Wita, yang menewaskan dua penumpangnya, yakni Hamsia Lappa, 35 tahun, warga Dusun Lero B., Desa Wiring Tasi, dan Nurbia, 53 tahun, warga Dusun Adolang, Desa Lero, Kecamatan Suppa.
"Dia (Ahmad) dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Sektor Suppa, Kabupaten Pinrang, Inspektur Satu Ari Galang, Senin lalu.
Kapal ber-gross tonnage 3 ton itu tenggelam di kedalaman 3,6 meter sekitar setengah mil dari Pelabuhan Ujung Labuang. "Dari insiden itu, tujuh orang telah diperiksa, masing-masing anak buah kapal (ABK) 2 orang dan korban selamat," ujar Iptu Ari.
Dari hasil pemeriksaan, kapal yang baru sebulan beroperasi itu bukan kapal yang diperuntukkan memuat penumpang, melainkan sebagai kapal pemancing ikan. Kapasitas untuk penumpang hanya maksimal 20 orang, tapi faktanya mengangkut 60 orang dalam pesta nelayan. Kapal tersebut juga belum memiliki kelengkapan surat.
Jusmadi, saksi mata, mengatakan kapal yang ditumpangi puluhan orang itu berangkat bersama dengan iring-iringan perahu yang berpartisipasi dalam pesta tersebut. "Sempat ditawari untuk menumpang di kapal itu, tapi saya tolak, karena muatannya sudah banyak," katanya di Suppa.
Penolakan itu berdasarkan kekhawatirannya saat peristiwa pesta nelayan beberapa waktu lalu, yang juga menelan korban jiwa setelah perahu yang mereka tumpangi terbalik akibat kelebihan muatan.
Menurut Jusmadi, penumpang yang ada di bagian atas kapal itu, berjoget mengikuti alunan musik. Acara pesta nelayan itu dikemas sebagai kegiatan tahunan dengan sebutan pappande tasi.
Ahmad, sang pemilik kapal, membantah anggapan bahwa ia membiarkan penumpang yang menaiki kapal yang dia kemudikan saat hendak menyaksikan pesta nelayan tersebut. "Saya sudah sampaikan, termasuk melarang berjoget di atas kapal, tapi mereka tidak peduli," kata Ahmad di Mapolsek. SUARDI GATTANG