MAROS — Seorang pengusaha bahan bangunan, Hamja, akan menyegel puskesmas yang belum kelar dibangun di Bantimurung. Sebab, rekanan pemerintah setempat yang mengerjakan proyek tersebut sejak 2011 masih berutang bahan bangunan ke tokonya senilai Rp 71 juta.
"Ini bukan persoalan uang, tapi ini persoalan 'siri'," kata dia kemarin.
Menurut Hamja, masalah tersebut sudah dilaporkan ke dinas kesehatan setempat, tapi hingga kini utang tersebut belum dibayar. Dia meminta Dinas Kesehatan Maros bertanggung jawab atas pengerjaan proyek itu. "Kenapa dia mempercayakan kepada rekanan yang tak jelas kredibilitasnya?" ujarnya.
Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Maros, Agus Salam, mengatakan baru mendengar laporan tentang utang-piutang itu. "Masalah tersebut bukan tanggung jawab saya. Tapi saya akan bantu dengan meminta penjelasan kepada rekanan dan meminta dia menyelesaikan persoalannya," ucapnya.
Proyek itu mulai dikerjakan pada 2010 dengan alokasi anggaran sekitar 400 juta oleh CV Hariani, milik Andi Baktiar. Karena pengerjaannya belum selesai, kontrak dilanjutkan hingga 2011. Tapi proyek tersebut juga tidak selesai sehingga dilanjutkan pada 2012 oleh CV Heswan Pratama, dengan nilai anggaran Rp 240 juta.
Belakangan, diketahui CV itu digunakan Andi untuk mengikuti tender. "Andi Baktiar sendiri tengah diperiksa Kejaksaan Negeri Maros karena diduga terkait kasus korupsi," kata Agus.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Ngeri Maros, Sitti Nurhidaya, mengatakan Andi diduga terlibat kasus korupsi dalam proyek pembangunan Puskesmas Bantimurung. Kejaksaan masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk mengetahui nilai kerugian.
Hingga kemarin, Andi belum bisa dihubungi. Telepon selulernya tidak aktif dan pesan pendek yang dikirim Tempo juga tidak berbalas. JUMADI