Penanganan Anak di Bawah Umur Dikritik
BULUKUMBA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Bulukumba, Muhammad Nur Al Ala, meminta penyidik kepolisian menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus penganiayaan terhadap Fikran, 15 tahun, warga Desa Bonto Barua, Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba.
Nur Al Ala juga menilai kasus tersebut seharusnya langsung ditangani oleh Kepolisian Resor Bulukumba, bukan oleh Kepolisian Sektor Bonto Tiro.
Menurut dia, Kepolisian Sektor tidak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini