Tersangka Kasus Penjualan Miras Tak Berizin Ditetapkan
GOWA - Kepolisian Resor Gowa menetapkan Darfin Jaya, bos Usaha Dagang Kian Jaya Indonesia, sebagai tersangka kasus penjualan minuman keras tak berizin. Pabrik yang memproduksi minuman beralkohol di Jalan Kacong Daeng La'lang, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, telah melanggar Peraturan Daerah Gowa Nomor 50 Tahun 2001 tentang larangan penjualan, peredaran, serta produksi minuman keras.
GOWA - Kepolisian Resor Gowa menetapkan Darfin Jaya, bos Usaha Dagang Kian Jaya Indonesia, sebagai tersangka kasus penjualan minuman keras tak berizin. Pabrik yang memproduksi minuman beralkohol di Jalan Kacong Daeng La'lang, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, telah melanggar Peraturan Daerah Gowa Nomor 50 Tahun 2001 tentang larangan penjualan, peredaran, serta produksi minuman keras.
"Selama pabrik itu menggunakan izin pembuatan sirop," kata Kepala Po
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini