Polisi Ringkus Dua Remaja Pencuri Sepeda Motor
GOWA - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa meringkus dua orang yang diduga sebagai anggota komplotan residivis pencuri sepeda motor pada Ahad malam lalu. Mereka adalah Rahmad bin Rewa, 15 tahun, dan Alam bin Daeng Liwang, 19 tahun, yang menjadi tersangka dan ditahan di kantor Polres Gowa.
GOWA - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa meringkus dua orang yang diduga sebagai anggota komplotan residivis pencuri sepeda motor pada Ahad malam lalu. Mereka adalah Rahmad bin Rewa, 15 tahun, dan Alam bin Daeng Liwang, 19 tahun, yang menjadi tersangka dan ditahan di kantor Polres Gowa.
"Tersangka kami kenai Pasal 363 tentang pencurian. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata juru bicara Polres Gowa, Ajun Komisaris Andriany Lilikay,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini