Berkas Korupsi Mobil Pemadam Segera Dilimpahkan
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan melimpahkan berkas tiga tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran Kota Parepare ke pengadilan, pekan depan. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi, Chaerul Amir, mengatakan penyidik telah bulat mengajukan tiga tersangka ke pengadilan. Masing-masing Kepala Dinas Pekerjaan Umum Imran Ramli, staf khusus Wali Kota Badaruddin, dan fasilitator bernama Sahru Ramadhan.
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan melimpahkan berkas tiga tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran Kota Parepare ke pengadilan, pekan depan. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi, Chaerul Amir, mengatakan penyidik telah bulat mengajukan tiga tersangka ke pengadilan. Masing-masing Kepala Dinas Pekerjaan Umum Imran Ramli, staf khusus Wali Kota Badaruddin, dan fasilitator bernama Sahru Ramadhan.
Menurut Chaerul, seluruh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini