Dewan Minta Kenaikan Tarif Angkutan di Bawah 20 Persen
MAKASSAR -- Komisi B (Perekonomian) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan meminta kenaikan tarif angkutan, setelah pencabutan subsidi bahan bakar minyak oleh pemerintah pusat, hanya naik di bawah 20 persen.
MAKASSAR -- Komisi B (Perekonomian) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan meminta kenaikan tarif angkutan, setelah pencabutan subsidi bahan bakar minyak oleh pemerintah pusat, hanya naik di bawah 20 persen.
"Kalau harga BBM naik akibat pencabutan subsidi, Komisi meminta kenaikan tarif angkutan di bawah 20 persen," kata Imbar Ismail, Wakil Ketua Komisi B Dewan Sulawesi Selatan, kemarin.
Menurut Imbar, berdasarkan pertimbangan Komisi B,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini