Kredit Fiktif BRI, Tajang Dituntut 11 Tahun Bui
MAKASSAR - Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit modal kerja di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Somba Opu, Makassar, Tajang H.S., dituntut 11 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan negara rugi miliaran rupiah," kata jaksa penuntut umum Muhammad Yusuf Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu lalu.
Selain hukuman badan, jaksa meminta hakim menghukum terdakwa mengembalikan uang yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini