Dituduh Terima Pelicin, Kasi Pidana Umum Laporkan Stafnya
WATAMPONE - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Watampone, Rahman Morra, melaporkan stafnya sendiri ke Kepolisian Resor Bone, Selasa lalu. Ia kesal dituduh oleh Andi Sunarti, 27 tahun, menerima uang pelicin Rp 17 juta untuk memudahkan pengembalian barang bukti sebuah mobil. "Stafnya dilaporkan atas tindakan yang tidak menyenangkan. Laporannya sedang diproses," kata juru bicara Polres Bone, Iptu Andi Abdurrachman, Rabu lalu.
WATAMPONE - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Watampone, Rahman Morra, melaporkan stafnya sendiri ke Kepolisian Resor Bone, Selasa lalu. Ia kesal dituduh oleh Andi Sunarti, 27 tahun, menerima uang pelicin Rp 17 juta untuk memudahkan pengembalian barang bukti sebuah mobil. "Stafnya dilaporkan atas tindakan yang tidak menyenangkan. Laporannya sedang diproses," kata juru bicara Polres Bone, Iptu Andi Abdurrachman, Rabu lalu.
Rahman mengatakan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini