Pindah Partai, 11 Legislator Diminta Mundur
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan meminta 11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan mundur karena telah berpindah partai. Komisi memberi tenggat hingga 18 Juli mendatang.
"Lewat dari itu, kami akan coret dari daftar calon legislator," kata Jayadi Nas, Ketua KPU Sulawesi Selatan, saat dihubungi, kemarin. Dia mengatakan ancaman ini didasari larangan bagi seorang calon anggota Dewan berada di dua partai politik.
Misr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini