Pembunuh di Boulevard Dituntut Seumur Hidup
MAKASSAR - Jaksa menuntut Adi Nugroho, pelaku pembunuhan di Jalan Boulevard, dengan hukuman seumur hidup. "Terdakwa terbukti membunuh dengan maksud menguasai barang berharga korban," kata jaksa penuntut umum Greafik Loserte di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.
Korban adalah Vonny, 29 tahun, bibi pelaku. Pembunuhan terjadi di tempat tinggal korban di sebuah rumah toko di Jalan Boulevard, Panakkukang, Makassar, 8 Januari lalu. Adi, 29 tahun, diken
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini