Dinas Pendapatan Bidik Rumah Kos Mewah
MAKASSAR - Dinas Pendapatan Daerah Makassar membidik rumah kos mewah untuk mereka punguti pajak. "Kami mulai menyisir dan meminta pemilik bayar pajak," kata Kepala Seksi Penetapan Pajak Hotel dan Hiburan Karyadi Kadar kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.
Pungutan itu sebesar 10 persen dari total pemasukan pemilik kos. Pajak ini bersandar pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan. Kos yang masuk kategori mewah adalah yan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini