Suami Pembunuh Istri Terancam 18 Tahun Bui
MAKASSAR — Kepolisian Sektor Tamalanrea Makassar menetapkan Yusuf Sesa Patoding sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan Maria Ta’bi Mangesa, 60 tahun. Pria berusia 64 tahun itu dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara. Berawal soal sepele, cuma gara-garamasalah tempat tidur.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tamalanrea, Ajun Komisaris Salim, mengatakan tersangka menghabisi nyawa istriny
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini