Pejabat Rumah Sakit Bone Divonis 20 Bulan Penjara
MAKASSAR -- Kepala Bidang Bina Program Rumah Sakit Tenriawaru Bone, Marten Benny, divonis 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan penjara. "Terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatan hingga menimbulkan kerugian negara," kata Muhammad Damis, ketua majelis hakim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
MAKASSAR -- Kepala Bidang Bina Program Rumah Sakit Tenriawaru Bone, Marten Benny, divonis 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan penjara. "Terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatan hingga menimbulkan kerugian negara," kata Muhammad Damis, ketua majelis hakim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
Marten hanya dikenai hukuman penjara. Hakim tidak menjatuhkan denda ataupun pengembalian kerugian negara. "Terdakwa tidak terbukti menikmati uang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini