Asosiasi Hiburan Makassar Tolak Bayar Pajak
MAKASSAR -- Asosiasi Usaha Hiburan Makassar menolak membayar pajak hiburan yang mencapai 50 persen dari omzet sewa ruangan sejak Januari 2013. Mereka menolak Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan yang direvisi menjadi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Sebelumnya, pemerintah hanya memberlakukan pajak hingga 35 persen. "Kami memboikot dan tidak membayar pajak sama sekali," kata Ketua Asosiasi Usaha Hiburan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini